Berbicara undang – undang pastiberbicara kepastian hukum, begitu juga bicara perda pasti juga berbicaratentang hukum yang berhubungan dengan daerah tersebut. memang kita akui undang –undang adalah pedoman setiap melakukan tindakan karena disitulah letak kekuatandari tindakan tersebut. seperti PP No. 26 Tahun 2008 ,UU No. 14 tahun 2009, PP NO 22 TAHUN 2010 yang memberi kesempatan dalam pertambanganjika memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan lainnya terlihatbagaimana pemerintah daerah sebenarnya tidak mempunyai pertimbangan dan alasanyang kuat dalam menerbitkan izin pertambangan diLaut. apakah salah ketikamemberikan izin ekplorasi pertambangan laut kepada perusahaan jawabnya belumtentu karena semua hal tersebut jelas – jelas memang telah diatur didalamperundang – undangan yang berlaku dinegara kita Cuma yang menjadi permasalahansekarang apakah hal tersebut sudah sesuai . karena hukum kita adalah hukumpenafsiran dimana setiap orang, kelompok Orang, organisasi apalagi wakil rakyatpasti berhak untuk menterjemahkan dari undang – undang atau perda yang berlaku.oleh karena itu apakah keputusan tersebut sudah benar kita dapat melihatreferensi undang – undang yang ada
1. Undang-undangminerba No.4 tahun 2009. Melalui SE.No.3E/31/DJB/2009 Departemen Energi danSumber Daya Mineral tanggal 30 Januari 2009. kepada seluruh Gubernur danBupati/Walikota di seluruh Indonesia yang berisi antara lain untuk tidakmenerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaUU Minerba.Disebutkan pada KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat (1) Eksplorasi adalah tahapankegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci danteliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber dayaterukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial danlingkungan hidup. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi danSumber Daya Mineral, Sutisna Prawira, dalam siaran pers, Jumat (8/1/2010), diJakarta, disimpulkan : (1) Dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logamdan batubara, IUP diterbitkan pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)dengan cara lelang. (2). Pemerintah menerbitkan surat edaran tanggal 30 Januari2009 kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di Indonesia untuk memberikepastian hukum. Isi surat edaran itu antara lain, pimpinan daerah dimintatidak menerbitkan IUP sampai terbitnya PP sebagai pelaksana UU Minerba. (3). contohreal Bupati Kutai Timur mengajukan uji materiil surat edaran itu kepadaMahkamah Agung pada 22 Juli 2009. Selanjutnya pada 9 Desember lalu putusan MAtelah keluar yang isinya memerintahkan Kementerian ESDM untuk membatalkan danmencabut surat edaran itu. (4). Kementerian ESDM menghormati putusan MahkamahAgung. Namun bila saat ini ada IUP untuk mineral logam dan batubara yangditerbitkan tanpa lewat pelelangan wilayah, hal itu dinilai melanggar UUMinerba sebagai hukum positif.
2. Pasal 15 dalam PP NO 22 TAHUN 2010 TENTANGWILAYAH PERTAMBANGAN.
(1) RencanaWilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 14 ayat (3) ditetapkanoleh Menteri menjadi Wilayah Pertambangan setelah berkoordinasi dengangubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia.(2) Wilayah Pertambangan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima)tahun.(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkanperubahan Wilayah Pertambangan kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikandan penelitian.(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperolehdata dan informasi berupa:
a.peta, yang terdiri atas:
1.peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/ atau
2.peta geokimia dan peta geofisika,
3.perkiraan sumber daya dan cadangan.
(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh gubernur danbupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi/ cadangan mineral. dan/ ataubatubara.(2) Peta potensi/ cadangan mineral dan/ atau batubara sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling sedikit memuat sebaranpotensi/ cadangan mineral dan/atau batubara.(3) Gubernur dan bupati/ walikota wajib menyampaikan potensi/cadangan mineraldan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasileksplorasi kepada Menteri.
Melihatdari Undang – undang Dan Peraturan Pemerintahyang diatas terliahat semuanya mempunyai celah tergantung dari kita untukmenterjemahkan hal tersebut. kini apakah kita hanya melihat undang – undang peraturansecara kaku Apalagi jika kebijakanpemberian izin pertambangan diartikan sebagai pelaksanaan amanah pasal 33 UUD 1945, karenakarena kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan akan dipergunakansebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat tidak berarti harus dalam bentukaktivitas pertambangan. Kekayaan alam tersebut bisa dalam bentuk terbebasnya Lautdari aktivitas pertambangan, yang memberikan peluang bagi masyarakat untukmelakukan kegiatan yang lain dalam pemanfaatan sumberdaya alam tanpa harusdalam bidang ekstraktsi.
kinisemuanya tergantung dari pihak – pihak yang menjadi decision maker darikebijakan ini apakah hanya melihat dari sisi legalnya saja atau melihat darisisi lain yang InsyAllah Lebih bermamfaat. karena pemimpin yang baik adalahpemimpin yang mampu berkorban untuk kepentingan rakyatnya bukan hanya untukkepentingan seseorang atau sekelompok orang saja, wallahua'lambishshowab
(semoga secercah harapan itu masih ada---------------------------kie guevara)
Rabu, 16 November 2011
Tergantung
Diposting oleh Kie Guevara di 07.01
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar